TENGGARONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan hasil signifikan. Dalam empat bulan pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kukar mengungkap 79 kasus dengan 103 tersangka, termasuk penggagalan distribusi sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas wilayah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar Khairul Basyar menyampaikan, pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Loa Janan, dengan barang bukti sabu mencapai 1.588,3 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, selama periode Januari hingga April 2026, polisi juga menyita total 3,6 kilogram sabu, 1.140 butir obat keras, serta 328,94 gram ganja.
“Salah satu capaian menonjol adalah pengungkapan jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,” ungkap Khairul Basyar, sebagaimana diberitakan sumber berita, Rabu, (15/04/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (12/04/2026) malam saat tim operasional menangkap seorang pria bernama Andianto (24) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1.027 gram sabu yang disimpan di dalam tas belanja.
Dalam pemeriksaan awal, Andianto mengaku berperan sebagai kurir dan menerima upah Rp800 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang tersangka lain, Nata Nuarie (33), yang berada di Hotel Putri Ayu Cottage, Samarinda. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di kamar nomor 206 sekitar pukul 23.00 WITA dan menemukan tambahan 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, alat pres, serta timbangan digital.
“Nata Nuarie mengakui barang bukti tersebut adalah bagian dari sabu yang sebelumnya diantar oleh Andianto. Saat ini kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk satu rekan lainnya berinisial N,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Polisi juga menilai penyitaan 1,5 kilogram sabu itu berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi oleh 10 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
“Polres Kutai Kartanegara tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran melalui jalur digital,” tegas Khairul Basyar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang menyasar generasi muda di Kukar dan wilayah sekitarnya. []
Redaksi05

