SUMBAWA BESAR – Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial R (20) memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di Batu Guring, Kecamatan Alas, dengan memperagakan 28 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka H alias A, yang diketahui merupakan suami siri korban.
Rekonstruksi digelar di Markas Komando (Mako) Polres Sumbawa pada Rabu (15/04/2026) siang dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa serta kuasa hukum tersangka. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk penuntut umum guna memperkuat berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumbawa Harirustaman menjelaskan, reka ulang tersebut bertujuan menggambarkan kronologi kejadian secara utuh berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.
“Ada 28 adegan dan masih bisa berkembang berdasarkan keterangan saksi di lapangan,” jelasnya, sebagaimana dilansir Kabarsumbawa, Rabu, (15/04/2026).
Menurutnya, jumlah adegan masih berpotensi bertambah apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan lanjutan atau dari hasil pendalaman keterangan saksi di lokasi kejadian.
Sementara itu, terkait status kelengkapan berkas perkara atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Harirustaman menegaskan kewenangan penilaian sepenuhnya berada di tangan JPU, sedangkan penyidik fokus memenuhi seluruh petunjuk yang diminta.
“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari JPU. Semua adegan ini berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi,” pungkasnya.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian dugaan tindak pidana, sekaligus menjadi dasar bagi jaksa dalam menentukan langkah hukum berikutnya menuju proses persidangan. []
Redaksi05

