JPU Tuntut Mati Terdakwa Sabu 50 Kilogram di Padang

JPU Tuntut Mati Terdakwa Sabu 50 Kilogram di Padang

Bagikan:

PADANG – Proses hukum kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar memasuki tahap krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Ari Asman alias Badai, terdakwa kepemilikan sabu dengan berat total mencapai 50 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/04/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat berat karena terkait peredaran narkotika skala besar yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

“Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Eriyanto, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (15/04/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut. Selain jumlah barang bukti yang sangat besar, perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Barang bukti yang diminta untuk dirampas dan dimusnahkan meliputi 38 paket besar sabu dengan berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, dan satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram. Total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 50 kilogram.

Sidang perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengungkapan oleh Subdirektorat III (Subdit III) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Kamis (28/08/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, kawasan Lolong Belanti, Padang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu yang disimpan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di salah satu kamar rumah. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram itu diduga berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan peredaran internasional.

Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang disidangkan di Padang dalam beberapa tahun terakhir, dengan putusan akhir majelis hakim kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal