Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Gas Elpiji Oplosan, Untung Rp2,7 Miliar

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Gas Elpiji Oplosan, Untung Rp2,7 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi yang diduga telah berlangsung selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan hingga Rp2,7 miliar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 tersangka diamankan bersama 1.259 tabung gas elpiji dari enam lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rentang 7 April 2025 hingga 15 April 2026 di wilayah Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta dua titik di Jakarta Timur. Aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Vicktor D. Mackbon mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 954 tabung gas elpiji 3 kilogram, 272 tabung ukuran 12 kilogram, 30 tabung ukuran 50 kilogram, dan tiga tabung ukuran 5,5 kilogram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 954 tabung gas elpiji 3 kg dengan rincian 647 tabung kosong, 307 tabung isi, kemudian 272 tabung gas elpiji 12 kg dengan rincian 172 tabung tabung gas elpiji kosong, 100 tabung gas elpiji isi, 30 tabung gas elpiji 50 kg dengan rincian 14 tabung gas elpiji kosong dan 16 tabung gas elpiji isi, dan juga 3 tabung gas elpiji 5,5 kg,” kata Vicktor dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana diwartakan Antara, Kamis (16/04/2026).

Menurut Vicktor, modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan tabung nonsubsidi.

“Ia menerangkan para tersangka mengoplos elpiji tersebut dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi ke tabung gas elpiji kosong non subsidi.”

Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan pipa besi, alat suntik, dan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Para pelaku juga memanfaatkan es batu untuk membantu perpindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Dengan menggunakan pipa besi alat suntik dan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (non subsidi),” kata Vicktor.

Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka disebut memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram menghasilkan keuntungan Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung.

“Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp2,7 miliar,” kata Vicktor.

Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik pengoplosan gas subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Aparat menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional