BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah menerima laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp. Penindakan ini dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Primadona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Dari informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Kapolsek, sebagaimana dilansir Riau1, Senin (20/04/2026).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan terdiri dari dua perempuan berinisial HG (50) dan FL (36), serta satu laki-laki berinisial FS (32). Mereka ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, serta alat hisap atau bong. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara, ujarnya.”
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya mengakhiri.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. []
Redaksi05

