Pledoi Kasus Korupsi KONI Barsel: Kuasa Hukum Soroti Dominasi Bendahara

Pledoi Kasus Korupsi KONI Barsel: Kuasa Hukum Soroti Dominasi Bendahara

Bagikan:

PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan (Barsel) menekankan perbedaan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (20/04/2026). Pihak pembela menilai kendali utama aliran dana berada pada bendahara, bukan pada ketua organisasi.

Sidang lanjutan perkara ini menghadirkan agenda pembacaan pledoi dari tiga terdakwa, yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021–2025 sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Ahmad Yani sebagai bendahara, serta Sidik Khaironi sebagai wakil bendahara II.

Kuasa hukum Idariani, Parlin Hutabarat, menyatakan kliennya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pimpinan organisasi dengan menerima laporan berbasis dokumen. “Pimpinan itu menerima laporan berdasarkan dokumen. Selama ada nota dan kuitansi, secara formal itu dianggap sah,” ujarnya usai persidangan, sebagaimana diberitakan Tribunkalteng, Senin, (20/04/2026).

Ia menambahkan, secara praktik seorang pimpinan tidak mungkin memverifikasi setiap transaksi secara langsung di lapangan. Menurutnya, validitas laporan bergantung pada dokumen yang disusun oleh pihak pelaksana teknis.

Dalam pembelaannya, Parlin justru menyoroti peran bendahara yang disebut memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana, mulai dari pencairan hingga penyimpanan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022 dan 2023, dana organisasi diambil dari rekening KONI dan disimpan secara pribadi oleh bendahara.

“Yang memegang dan mencairkan dana adalah bendahara. Jadi siapa yang tahu uang itu sudah dibelanjakan bendahara,” tegasnya.

Selain itu, pihak pembela juga membantah tudingan aliran dana sebesar Rp75 juta kepada seorang pekerja kebersihan atau office boy (OB) bernama Lia. Parlin menilai tuduhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat Kepolisian, Sekretaris Daerah (Sekda), maupun pihak yang disebut menerima dana.

“Kepolisian, Sekda, maupun pihak yang disebut menerima uang itu tidak pernah dikonfirmasi. Bahkan yang bersangkutan juga membantah menerima uang tersebut,” ujarnya.

Terkait komponen biaya kegiatan, termasuk uang saku atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 di Sampit, pihak pembela menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui kesepakatan internal pengurus dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

“Jangan hanya dilihat dari angka. Itu sudah melalui kesepakatan pengurus dan mempertimbangkan kebutuhan kegiatan serta penghargaan terhadap atlet dan pelatih,” kata Parlin.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,2 miliar. Mereka berpendapat angka tersebut tidak mencerminkan kondisi riil.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), dugaan korupsi dana hibah KONI Barsel mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.119.555.690 atau sekitar Rp1,11 miliar. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 9.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap pledoi yang diajukan para terdakwa. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan arah akhir perkara yang menjadi sorotan publik di Barsel tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi