PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi fasilitas kredit perkebunan sawit yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/04/2026), menyoroti dugaan celah pengawasan dan potensi praktik tidak wajar dalam proses legalitas lahan hingga pencairan dana kredit bernilai lebih dari Rp1,7 triliun.
Perkara ini menyeret dua perusahaan, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Adal Lestari (SAL), yang disebut menerima fasilitas pembiayaan untuk pengembangan kebun dan pabrik kelapa sawit. Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi dari berbagai instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Sorotan utama muncul dari kesaksian Arif Fasya yang mengungkap indikasi adanya lahan tidak produktif dalam objek Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan menjadi parameter penting dalam penilaian status tanah.
“Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan sesuai tujuan haknya, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif.
Ia menambahkan, pemegang HGU berkewajiban melaporkan penggunaan lahan secara berkala. Apabila selama tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka lahan tersebut dapat dievaluasi hingga berstatus terlantar. Fakta ini dinilai relevan karena HGU menjadi salah satu dasar utama dalam pengajuan kredit.
Di sisi lain, mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin, Manatar Pasaribu, mengungkap adanya pemberian dana yang disebut sebagai “biaya operasional” dalam proses pengurusan lahan.
“Memang ada pemberian uang yang disebut biaya operasional. Itu sebagai bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan cepat,” ungkap Manatar di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui sempat menerima dana hingga ratusan juta rupiah, meski sebagian telah dikembalikan.
“Kami kembalikan Rp250 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya, atas kesadaran sendiri,” ujarnya.
Kesaksian lain dari Aprizal mengungkap bahwa dokumen penting seperti Risalah Panitia B dapat diakses pihak luar. Kondisi ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan dokumen yang seharusnya bersifat terbatas dalam proses penerbitan HGU.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,85 miliar, disusul PT SAL pada 2013 dengan nilai Rp677 miliar. Namun, jaksa menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam memorandum analisis kredit, yang berujung pada persetujuan pembiayaan bermasalah.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas untuk pembangunan pabrik dan modal kerja, sehingga total plafon pembiayaan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun. Seluruh kredit tersebut kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet, yang merupakan tingkat risiko tertinggi dalam sistem perbankan.
Sidang juga menghadirkan enam terdakwa, termasuk pimpinan perusahaan dan pegawai BRI yang diduga terlibat dalam proses analisis serta persetujuan kredit, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (20/04/2026).
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian dan dinilai menjadi cerminan pentingnya penguatan pengawasan internal perbankan serta tata kelola administrasi pertanahan guna mencegah kerugian negara di sektor pembiayaan perkebunan. []
Redaksi05

