Sidang Korupsi Chromebook: Kehadiran Saksi Google Tuai Protes

Sidang Korupsi Chromebook: Kehadiran Saksi Google Tuai Protes

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai perdebatan sengit antara jaksa dan penasihat hukum terkait kehadiran tiga saksi dari perusahaan teknologi global yang diajukan pihak terdakwa, Senin (20/o4/2026).

Ketiga saksi tersebut merupakan pejabat dari perusahaan Google yang dihadirkan secara daring dari Singapura, yakni Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence. Kehadiran mereka dimaksudkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menjelaskan bahwa ketiga saksi memiliki keterkaitan dengan waktu dan lokasi perkara (tempus dan locus) sebagaimana disebut dalam dakwaan. “Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan. Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (20/04/2026).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas pemeriksaan saksi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Ketua Tim JPU Roy Riady menilai proses tersebut perlu koordinasi dengan otoritas Singapura untuk menjaga aspek hukum internasional. “Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Roy.

Ia juga menambahkan bahwa otoritas Singapura meminta agar proses persidangan yang melibatkan saksi di wilayah mereka dilakukan dengan pengawasan resmi. “Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,” imbuhnya.

Menurut JPU, pengawasan tersebut penting untuk menjaga hubungan timbal balik antarnegara dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi. “Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,” kata Roy lagi.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim melakukan musyawarah selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan saksi. Meski demikian, hakim tetap memberikan ruang bagi JPU untuk menyampaikan keberatan dalam proses persidangan.

Dalam dakwaan, nama Scott Beaumont disebut pernah bertemu dengan Nadiem pada Februari 2020, tidak lama setelah pelantikan sebagai menteri. Sementara itu, dua saksi lainnya tidak tercantum dalam dakwaan, tetapi sempat disebut dalam jalannya persidangan.

Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk perangkat laptop berbasis Chrome.

Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi perusahaan teknologi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Selain itu, terdakwa lain disebut menerima sejumlah uang dalam mata uang asing.

Perkara ini turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan yang mengarah pada dominasi satu produk tertentu dalam ekosistem teknologi pendidikan nasional. Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan lanjutan diharapkan dapat menguji secara komprehensif keterlibatan para pihak, termasuk peran saksi dari luar negeri, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional