Cemburu Berujung Maut, Pria di Bandung Bunuh Korban dengan 7 Tusukan

Cemburu Berujung Maut, Pria di Bandung Bunuh Korban dengan 7 Tusukan

Bagikan:

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap motif cemburu dalam kasus pembunuhan seorang pria bernama Marlin (40) di wilayah Cinambo, dengan menetapkan IS (43) sebagai tersangka yang kini telah ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Bandung Anton menyebut pelaku diduga emosi setelah mendapati mantan istrinya berada di dalam kamar bersama korban. “Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya, dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” kata Anton saat konferensi pers, sebagaimana diberitakan Idn Times, Selasa (21/04/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menerima informasi bahwa mantan istrinya berada di rumah kontrakan bersama korban. Pelaku kemudian mendatangi lokasi dengan membawa pisau berukuran besar. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku mendapati korban dalam kondisi tanpa busana.

“Pelaku menyerang korban dengan cara memukul. Setelahnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau,” kata Anton.

Dalam aksinya, pelaku disebut melakukan penusukan berulang kali hingga korban tidak berdaya. “Korban ditusuk sebanyak tujuh tusukan,” kata dia.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan membawa mantan istrinya menggunakan sepeda motor menuju Indramayu untuk bersembunyi. Namun, keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh tim gabungan kepolisian hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tersebut.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Anton.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar keributan dari lokasi kejadian dan melaporkannya kepada aparat setempat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) guna mendukung penyelidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka pada tubuh korban diduga akibat senjata tajam.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal