SIBUHUAN – Status kepemilikan lahan kebun sawit menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa (21/04/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, mengajukan delapan alat bukti yang dinilai krusial untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Palas. Salah satu bukti yang disampaikan adalah putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan pihak perusahaan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Ini sangat urgen untuk memastikan siapa yang menjadi korban dalam kasus dugaan pencurian sawit tersebut. Jika pemiliknya tidak jelas, maka siapa yang menjadi korban harus dipertanyakan,” ujar Mardan dalam persidangan, sebagaimana dilansir Mistar, Selasa, (21/04/2026).
Selain itu, pihak pemohon juga menyerahkan dokumen Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
Mardan menilai kejelasan status lahan menjadi kunci dalam menentukan konstruksi hukum perkara, terutama karena objek sengketa berada di kawasan hutan produksi yang memiliki aturan tersendiri.
“Kasus pencurian sawit harus jelas siapa pemiliknya. Apalagi jika status tanah berada di kawasan hutan produksi, maka aspek hukumnya harus diuji secara cermat,” katanya.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ike Rumondang Malau dan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum pemohon berharap seluruh alat bukti yang diajukan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan yang objektif dan berkeadilan.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan agenda berikutnya dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

