Polisi Gagalkan Penyelundupan 63 PMI ke Malaysia via Jalur Laut Dumai

Polisi Gagalkan Penyelundupan 63 PMI ke Malaysia via Jalur Laut Dumai

Bagikan:

DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan pesisir, sekaligus mengamankan 63 PMI dan 7 warga negara asing asal Myanmar dalam operasi pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Medang Kampai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan puluhan orang yang bersembunyi di kawasan hutan pesisir sambil menunggu penjemputan menggunakan speedboat.

“Sebanyak 63 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, terdiri dari 56 WNI dan 7 WNA asal Myanmar. Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai Angga F Herlambang, sebagaimana dilansir Riauterkini, Kamis, (23/04/2026).

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan lokasi penampungan di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat. Di tempat tersebut, kembali diamankan lima calon PMI perempuan yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur serupa.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF diketahui berperan sebagai penampung PMI dari berbagai daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal, sedangkan RGS berperan sebagai sopir yang mengangkut para PMI menuju rumah singgah hingga lokasi keberangkatan di pesisir.

Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (20/04/2026) setelah sempat melarikan diri. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa praktik pemberangkatan PMI ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja migran. Selain itu, praktik ini berpotensi membuka peluang tindak pidana perdagangan orang.

Motif para pelaku diketahui untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polres Dumai menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan pemberangkatan PMI ilegal, termasuk pihak yang berperan sebagai perekrut, penampung, hingga pengangkut, guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah pesisir Dumai. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus