Polda Sumsel Sita 82 Ribu KL Solar Ilegal, Dua Kapal dan Enam Orang Diamankan

Polda Sumsel Sita 82 Ribu KL Solar Ilegal, Dua Kapal dan Enam Orang Diamankan

Bagikan:

BANYUASIN – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) di jalur perairan Kabupaten Banyuasin dengan menyita dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar serta mengamankan enam orang, dalam operasi yang dinilai berdampak besar terhadap stabilitas energi daerah.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang. Operasi ini melibatkan lebih dari 70 personel gabungan dari sejumlah satuan.

Dua kapal yang diamankan yakni Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 yang mengangkut sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan, terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” kata Doni kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Sabtu, (25/04/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal itu dilakukan dengan modus transaksi dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB JESSLYN 1 diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi mencapai sembilan kali dalam kurun waktu singkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas satuan dalam mengungkap jaringan distribusi ilegal.

“Operasi ini melibatkan tujuh satuan dan menunjukkan bahwa Polri hadir secara menyeluruh, termasuk di wilayah perairan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nandang.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026 dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni Ditreskrimsus, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Satuan Brigade Mobil (Satbrimob), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya (Pomdam II/Sriwijaya), serta Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk analisis sampel BBM dan dokumen kapal, serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Pengungkapan ini diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan BBM di wilayah perairan serta menjaga distribusi energi tetap sesuai regulasi, mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus