SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh kendaraan listrik mulai 1 Mei 2026, sebagai langkah mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di daerah tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan arahan pembebasan pajak bagi kendaraan berbasis listrik. Meski berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp210 miliar per tahun, Pemprov Banten menilai langkah ini strategis dalam mendukung transisi energi bersih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyebutkan kebijakan tersebut diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik yang saat ini telah mencapai sekitar 20 persen dari total kendaraan di wilayah Banten. “Kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik,” ujarnya, sebagaimana dilansir Sekolapedia, Senin (27/04/2026).
Untuk mengantisipasi potensi penurunan PAD, Pemprov Banten menyiapkan sejumlah langkah penyeimbang, antara lain optimalisasi aset daerah melalui koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta peninjauan ulang tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak air permukaan yang belum diperbarui sejak 2011.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah. Ia menyebutkan penyesuaian belanja daerah akan dilakukan agar kondisi keuangan tetap terjaga, sekaligus memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengungkapkan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik masih berpotensi dievaluasi di masa mendatang, seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik dan perubahan struktur pendapatan daerah.
Di sisi lain, penghapusan PKB dan BBNKB diperkirakan akan menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis listrik di daerah. Dampak lanjutan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor lain, seperti pajak penjualan barang dan jasa serta retribusi layanan publik.
Pemprov Banten menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan komitmen terhadap pengurangan emisi serta pengembangan energi bersih.[]
Redaksi05

