SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penanganan banjir di Kabupaten Pacitan, Senin (27/04/2026). Putusan sela ini memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian, sekaligus membuka peluang pengungkapan lebih luas terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Penolakan tersebut sekaligus menggugurkan upaya Tim Penasihat Hukum terdakwa untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Perkara ini berkaitan dengan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan pada 2021, dengan nilai anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp9,52 miliar dan dugaan kerugian negara Rp875.288.091,64 berdasarkan audit Inspektorat Pacitan tertanggal 16 Desember 2025.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Suprianto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi sebagai kontraktor pelaksana, serta Tendy selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Jawa Timur sebagai konsultan pengawas. Keduanya kini menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya tersebut menghadirkan majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa. Agenda putusan sela menjadi titik krusial yang menentukan kelanjutan perkara ke tahap pemeriksaan materi pokok.
Sorotan dalam perkara ini mengarah pada dugaan kejanggalan prosedur proyek. Meski pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun administrasi, proyek tetap dinyatakan selesai melalui mekanisme Serah Terima Akhir (Provisional Hand Over/PHO) dan pembayaran dicairkan sepenuhnya.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai, mengapa tetap dibayar?”
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu sentral yang mengemuka di persidangan. Dugaan adanya praktik kolusi antara kontraktor, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun mencuat, mengingat ketiga pihak memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan hingga pencairan anggaran.
Dalam mekanisme proyek pemerintah, PPK yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan dalam verifikasi pekerjaan dan persetujuan pembayaran. Pencairan dana tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan pertanggungjawaban anggaran.
Namun, hingga perkara memasuki tahap pembuktian, sosok PPK dan Kepala Dinas yang menjabat saat proyek berlangsung belum terseret ke meja hijau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan kelalaian atau keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Kasus ini juga disebut sebagai kejadian berulang di Pacitan, mengingat sebelumnya terdapat perkara serupa dalam proyek pembangunan pelabuhan perikanan. Dalam kasus terdahulu, PPK baru diproses hukum setelah waktu cukup lama, sementara pihak lain tidak tersentuh.
Dengan berlanjutnya persidangan, fokus kini tertuju pada pembuktian alur pelaksanaan proyek, identifikasi pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan, serta penelusuran aliran dana yang diduga merugikan negara. Perkembangan sidang diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan memperjelas pertanggungjawaban hukum para pihak terkait, sebagaimana diberitakan Beritakorupsi, Senin (27/04/2026). []
Redaksi05

