BANDUNG – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disiarkan melalui media sosial, Rabu (29/04/2026). Putusan ini menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan permusuhan berbasis suku melalui sarana teknologi informasi merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan melalui platform digital. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai sikap terdakwa selama persidangan menjadi faktor penting. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar Adeng.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam dakwaannya mengungkap bahwa terdakwa menyampaikan ujaran kebencian saat berada di kediamannya, setelah dijemput oleh dua rekannya yang kini menjadi saksi. Ucapan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya komunitas suku Sunda.
Jaksa menilai pernyataan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (29/04/2026). []
Redaksi05

