INDRAMAYU – Keluarga Aman Yani mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Minggu (03/05/2026) malam, untuk memberikan keterangan kepada penyidik setelah nama kerabat mereka disebut dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman. Pihak keluarga merasa keberatan lantaran Aman Yani yang dituding sebagai sosok di balik pembunuhan justru telah hilang kontak sejak 2016.
Didampingi kuasa hukum, keluarga meminta kepolisian mendalami pernyataan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang sebelumnya menyebut empat nama lain sebagai pelaku sebenarnya dalam persidangan perkara pembunuhan tersebut.
“Jadi malam ini keluarga dari Pak Aman Yani, Pak Uyat yang merupakan adik dari Pak Aman Yani akan memberikan keterangan kepada penyidik kaitan dengan perkataan saudara Priyo di muka persidangan,” kata kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, di Mapolres Indramayu.
Ruslandi menjelaskan, pihak keluarga terkejut karena nama Aman Yani muncul dalam persidangan, sementara keluarga sudah kehilangan kontak dengan pria tersebut selama hampir 10 tahun. Menurut keterangan keluarga, Aman Yani sempat berpamitan pergi ke Bandung untuk membuka usaha pada 2016, namun sejak saat itu tidak pernah kembali maupun memberi kabar.
Keluarga, lanjut Ruslandi, bahkan telah berupaya mencari keberadaan Aman Yani melalui berbagai cara, termasuk menyebarkan informasi kehilangan di media sosial. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah terdakwa Priyo dalam sidang mengklaim Aman Yani sempat bertemu dirinya dan terdakwa lain bernama Ririn sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Pertemuan itu disebut berlangsung di kawasan Kulcim.
Atas pernyataan tersebut, keluarga Aman Yani kemudian melaporkan Priyo ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait obstruction of justice atau tindakan merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
“Jadi Priyo ini dengan sengaja menyuruh lari pelaku kejahatan, yang dalam hal itu adalah pelaku pembunuhan. Menurut versinya, jadi mereka lari dan saudara Joko pernah bersama kemudian turun di Bulak Jatibarang, tapi saudara Priyo tidak melaporkan kepada kepolisian setempat, bahkan dia bersama Ririn justru bersembunyi dan ikut lari,” jelasnya.
Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman (53), mengatakan keluarganya merasa terganggu setelah nama sang kakak ramai diperbincangkan publik. Meski demikian, keluarga tetap berharap fakta sebenarnya dalam perkara pembunuhan tersebut dapat terungkap.
“Ya sudahlah diikhlaskan saja kesepakatannya karena sudah hilang sekian tahun,” terangnya.
Uyat menegaskan, keluarga siap memberikan seluruh informasi yang diketahui kepada penyidik agar keberadaan Aman Yani dapat dipastikan sekaligus memperjelas keterkaitannya dengan perkara pembunuhan tersebut.
“Dan kalau memang bener Pak Aman itu pelaku dan jadi tersangka, silakan proses secara hukum, gitu. Biar istilahnya mah saya tuh sekeluarga enggak perlu capek-capek nyari lagi,” pungkas dia, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu, (03/05/2026). []
Redaksi05

