BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang diduga merugikan negara hingga Rp12,4 miliar. Dalam operasi selama 25 hari, aparat menangkap 33 tersangka dari 28 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalsel.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan nilai kerugian negara dihitung berdasarkan jumlah barang bukti BBM dan gas bersubsidi yang berhasil diamankan petugas.
“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” kata Yudha saat rilis hasil pengungkapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Banjarbaru, Senin (04/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (04/05/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama 13 Kepolisian Resor (Polres) jajaran yang tergabung dalam Satgasus melakukan penindakan sejak 6 April hingga 4 Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita 9.849 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas ukuran 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong ukuran 3 kilogram, serta 2.213 tabung gas portable.
Selain itu, petugas juga mengamankan 277 jeriken berbagai ukuran, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, empat kendaraan roda enam, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda tiga, dan 12 kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Yudha, modus pelaku BBM ilegal dilakukan dengan membeli BBM subsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara pada kasus gas elpiji, polisi menemukan adanya pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Polisi juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung gas portable.
“Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” jelas Kapolda.
Polda Kalsel menegaskan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisasi.
Upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi itu dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta masyarakat.
Yudha menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi subsidi energi agar tepat sasaran.
“Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel M Gafur Aditya Siregar menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Wicaksono Ardi Nugraha, menyatakan pihaknya terus memperketat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU. Sementara itu, Syaiful Awal menegaskan agen maupun pangkalan elpiji yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha. []
Redaksi05

