Kejari Loteng Selamatkan Rp1,4 Miliar dari Kasus Korupsi

Kejari Loteng Selamatkan Rp1,4 Miliar dari Kasus Korupsi

Bagikan:

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani hingga awal Mei 2026. Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset, uang pengganti terpidana, hingga titipan perkara korupsi yang masih berproses di pengadilan.

Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari mengatakan pengembalian aset negara menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

“Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang menguntungkan bagi pelakunya. Fokus kami adalah mengawal Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi,” ujar Putri Ayu Wulandari, sebagaimana dilansir Lombokpost, Selasa (05/05/2026).

Total penyelamatan keuangan negara yang dicatat Kejari Loteng mencapai Rp1.405.049.997. Nilai tersebut diperoleh dari penanganan tiga perkara besar korupsi di wilayah Loteng.

Sumber terbesar berasal dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya periode 2017-2020 dengan terpidana Muzakir Langkir. Aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung yang dilelang pada April 2026 menghasilkan Rp771.451.000.

Selain itu, Kejari Loteng menerima titipan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 dari perkara korupsi proyek konstruksi jalan akses Gunung Tunak tahun 2017 dengan terpidana Fikhan Sahidu. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun dana lainnya berasal dari titipan uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa berinisial A dalam perkara pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batu Jangkih tahun 2021 yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

“Uang ini adalah milik rakyat. Saat ini sebagian masih tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan segera kami setorkan ke Kas Negara secara resmi,” tegasnya.

Menurut Kejari Loteng, pengembalian uang negara tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat.

Selain fokus pada penindakan, Kejari Loteng juga memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui fungsi intelijen untuk mendeteksi potensi kebocoran anggaran. Di sisi lain, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut memberikan pendampingan hukum atau legal assistance kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan program pembangunan.

“Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus mengawal kinerja kami. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi