SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjerat Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum merampungkan dokumen putusan yang harus diunggah ke sistem sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak lantaran putusan belum siap dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (05/05/2026).
“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Rommel.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan menjadi Rabu (06/05/2026). Penuntut umum juga diminta kembali menghadirkan kedua terdakwa dalam agenda lanjutan tersebut.
Menurut Rommel, kendala teknis menjadi salah satu alasan penundaan putusan karena dokumen belum sempat diunggah ke sistem hingga batas waktu pukul 00.00 WIB.
“Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (05/05/2026).
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit. Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp677 miliar. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama delapan tahun.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana korupsi serta Pasal 607 KUHP baru terkait tindak pidana pencucian uang.
Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sidang putusan yang akan digelar Rabu nanti diperkirakan menjadi penentu nasib hukum dua petinggi perusahaan tekstil nasional itu. []
Redaksi05

