Polisi Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Pamekasan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Pamekasan

Bagikan:

PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (05/05/2026) malam. Sebanyak 525 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap berhasil diamankan bersama seorang sopir berinisial AM.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu sekitar pukul 23.30 WIB saat menghentikan mobil Suzuki Carry warna silver bernomor polisi D 1604 PJ yang melintas di wilayah hukum setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengatakan petugas menemukan 15 jeriken berisi solar subsidi dengan total volume mencapai 525 liter di dalam kendaraan tersebut.

“Mobil berhasil dihentikan oleh anggota polsek dan ditemukan 525 liter solar subsidi,” ungkap Yoni Evan Pratama, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (07/05/2026).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, BBM subsidi tersebut diduga akan ditimbun di rumah pelaku sebelum kembali dijual kepada pembeli lain. Polisi menduga pengumpulan solar dilakukan secara bertahap selama beberapa hari.

Sopir kendaraan berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, langsung diamankan ke Polsek Tamberu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas turut menyita mobil pengangkut beserta seluruh jeriken berisi solar subsidi sebagai barang bukti.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Sopir sudah kami tahan,” ujar Yoni Evan Pratama.

Polres Pamekasan menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Kami akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyakarat,” kata Yoni Evan.

Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Pamekasan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengamankan dua ton solar subsidi di Jalan Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, pada 22 April 2026 dan menangkap dua orang terkait perkara tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara kedua kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus