TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (06/05/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian akhir proses penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sitaan negara.
Kepala Kejari Bulungan, Yopy Adriansyah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Yopy, sebagaimana dilansir Radar Kaltara, Rabu (06/05/2026).
Yopy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri atas 36 kasus narkotika, 20 perkara tindak pidana umum lainnya, dan enam perkara lain.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 35,95 gram, pakaian, peralatan tambang, botol minuman beralkohol, hingga jamu tradisional.
Menurut Yopy, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak tertentu. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bulungan dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara hingga tahap akhir pemusnahan barang bukti.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik, pengadilan, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Bulungan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang akuntabel dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Redaksi05

