GIANYAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang mandor yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Gianyar, Bali. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (06/05/2026) setelah majelis hakim menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana disertai tindak pidana pencurian dan penadahan.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gianyar, Farrij Odie Wibowo, bersama dua hakim anggota, Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Terdakwa SF dalam perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Gin dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan pencurian secara bersekutu. Sementara terdakwa MF dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Gin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana serta tindak pidana penadahan. Adapun terdakwa NA melalui perkara Nomor 21/Pid.B/2026/PN Gin juga dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana dan pencurian bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tergolong berat karena dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Selain itu, para terdakwa diketahui sempat melarikan diri usai kejadian untuk menghindari proses hukum.
“Keadaan yang memberatkan, para terdakwa telah merampas nyawa korban dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan, sebagaimana dilansir Balipuspanews, Kamis (07/05/2026).
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa keluarga korban tidak memberikan maaf kepada para terdakwa. Dua terdakwa disebut sempat membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pulau Jawa untuk menikmati hasil kejahatan, sedangkan satu terdakwa lainnya membantu menyembunyikan barang bukti.
Meski menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya, baik menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pembunuhan mandor tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena proses pengejaran pelaku berlangsung dramatis hingga lintas daerah. Aparat penegak hukum akhirnya berhasil menangkap seluruh terdakwa setelah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian. []
Redaksi05

