Polisi Tangkap Pengadang Ambulans di Depok Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap Pengadang Ambulans di Depok Kurang dari 24 Jam

Bagikan:

DEPOK – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Depok bergerak cepat menangani kasus pengadangan dan perusakan ambulans yang terjadi di Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Depok, Made Budi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Proses pengamanan pelaku melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta unit Jatanras dan Resmob Polres Metro Depok.

“Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Depok,” ungkap Made Budi saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin, (11/05/2026).

Peristiwa pengadangan itu terjadi ketika ambulans milik Al-Baari Foundation tengah melaju untuk menjemput pasien. Namun di tengah perjalanan, kendaraan prioritas tersebut dihalangi oleh pelaku yang bahkan sempat menendang bagian mobil ambulans.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh sopir ambulans sekaligus pendiri Al-Baari Foundation, Musyaffa Kautsar. Laporan resmi dibuat pada Minggu malam usai kejadian berlangsung.

“Ya, semoga ini menjadi efek jera untuk pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana. Semoga tidak terjadi lagi warga, masyarakat yang menghalang-halangi mencoba merusak mobil ambulans,” tuturnya.

Musyaffa menegaskan ambulans memiliki fungsi kemanusiaan yang harus mendapat prioritas di jalan raya, terutama ketika membawa pasien atau menjalankan tugas darurat medis.

“Ambulans adalah kendaraan prioritas yang membawa misi kemanusiaan, sehingga harus mendapatkan hak utama di jalan demi keselamatan pasien dan petugas,” tambahnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi juga terus mendalami motif pelaku dalam aksi pengadangan dan perusakan ambulans tersebut guna melengkapi proses hukum lebih lanjut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal