SURABAYA – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pengemudi online di Kota Surabaya terungkap setelah korban melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada April 2026. Perbuatan pelaku berinisial YS (48) disebut telah berlangsung selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya Melatisari mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku saat kondisi rumah sepi dan istrinya sedang berada di luar rumah mengikuti kegiatan sosial maupun pengajian.
“Dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini, ibu rumah tangga. Jadi, kalau pas ada pengajian, di situ dilakukan (pencabulan),” bebernya.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, ibu korban mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pencabulan yang dilakukan suaminya selama ini.
“Mulanya anaknya dulu yang lapor. Kemudian ibunya kita panggil. Dari situ baru ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi ibu juga selama itu tidak tahu,” tutur Melatisari, sebagaimana diberitakan Detik, Senin (11/05/2026).
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya, dengan intensitas berulang dalam rentang 2023 hingga 2026. Polisi menyebut pelaku diduga melakukan perbuatannya satu hingga dua kali dalam sepekan.
“Rentang waktunya itu, mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali (pelaku mencabuli korban),” ujar Melatisari kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/05/2026).
Saat ini, YS telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan perlindungan terhadap korban. []
Redaksi05

