Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim

Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim

Bagikan:

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP), Senin (11/05/2026). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto dalam sidang di PN Samarinda. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Koran Kaltim, Senin (11/05/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menyebut apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Donna akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan IUP pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam proses yang menimbulkan kerugian negara.

Suasana ruang sidang terlihat hening saat vonis dibacakan. Donna tampak mendengarkan putusan dengan tenang setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan terakhir.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Donna memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya banding.

“Saya mengikuti seluruh proses hukum dan menerima keputusan majelis hakim,” ujar Donna singkat usai sidang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi