PN Medan Tolak Praperadilan Kadinkes Nias dalam Kasus RSU Rp38,5 Miliar

PN Medan Tolak Praperadilan Kadinkes Nias dalam Kasus RSU Rp38,5 Miliar

Bagikan:

GUNUNGSITOLI – Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias berinisial ROZ kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias berada dalam wilayah hukum PN Gunungsitoli.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (12/05/2026) terkait kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan RSU Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Dalam amar putusan Nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn, majelis hakim yang dipimpin Joko Widodo mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli selaku termohon. Hakim menilai pemohon keliru menentukan kewenangan wilayah pengadilan karena dugaan tindak pidana dan proses penetapan tersangka terjadi di wilayah hukum PN Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, menyebut putusan tersebut sekaligus menguatkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Dengan adanya putusan ini, seluruh rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formil yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu, sebagaimana dilansir Waspada, Selasa (12/05/2026).

Menurut Yaatulo, majelis hakim juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, status tersangka yang disematkan kepada ROZ selaku pengguna anggaran dinilai telah memenuhi dasar hukum dan bukan termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp38,5 miliar. Setelah permohonan praperadilan ditolak, Kejari Gunungsitoli memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum