JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026), sebagaimana diberitakan Detikcom, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyebut harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang guna menutup uang pengganti tersebut. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan, Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar.
Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief sebelumnya divonis empat tahun penjara. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

