BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menegur mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Rabu (13/05/2026). Teguran muncul karena jawaban Arinal dinilai tidak sesuai dengan fakta administrasi yang terungkap di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterlibatan Arinal dalam pembahasan pengelolaan dana PI 10 persen ketika dirinya masih berstatus gubernur terpilih dan belum dilantik secara resmi.
Arinal mengaku telah mengetahui potensi keuntungan dari dana PI 10 persen melalui komunikasi dengan pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Saya memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas dan memberitahu rencana itu akan mendapat keuntungan dana 10 persen untuk kebutuhan daerah,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim, sebagaimana diberitakan Saibumi, Rabu (13/05/2026).
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan anggota majelis hakim, Ayanef Yulius. Hakim menilai keterangan Arinal bertolak belakang dengan dokumen yang dipaparkan di ruang sidang.
Sebelumnya, Arinal menyebut pembahasan dana PI 10 persen saat itu masih sebatas peluang dengan kemungkinan sekitar 80 persen. Namun, berdasarkan dokumen persidangan, proses pengelolaan PI telah dijalankan gubernur sebelumnya melalui surat keputusan penunjukan PT Wahana Raharja.
“Berarti itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan. Sementara saksi menyatakan tadi seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba jelaskan!” tegas Ayanef.
Situasi persidangan sempat memanas ketika Arinal mencoba memotong penjelasan hakim dengan kembali menyampaikan alasan koordinasi antar-pemangku kepentingan.
“Bukan itu yang saya tanyakan, pak,” potong hakim.
“Saya jawab dulu, pak..” jawab Arinal.
“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak,” tegas hakim di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, kemudian mengingatkan Arinal agar memberikan jawaban secara lugas dan tidak memaksakan keterangan apabila memang tidak mengingat fakta yang ditanyakan.
“Cukup jawabnya lupa atau tidak ingat. Supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya nanti seolah dipaksa harus ingat, padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik,” tegas Firman.
Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut terus mengungkap proses awal pembahasan hingga pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan daerah di Lampung. []
Redaksi05

