JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (13/05/2026). Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan itu, pemohon menyoroti masih adanya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil setelah keluarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Ria Merryanti. Keduanya meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai memunculkan multitafsir terkait jabatan di luar institusi kepolisian.
Pemohon, Syamsul Jahidin, mengatakan pihaknya telah memperbaiki materi permohonan sesuai arahan majelis hakim konstitusi pada sidang pendahuluan, termasuk mengurangi jumlah pemohon dari lima orang menjadi dua orang.
“Jadi Pemohonnya hanya dua yang mulia, saya sendiri Syamsul Jahidin dan yang kedua ibu dr. Ria Merryanti A.P. M.H.,” kata Syamsul yang hadir secara daring, sebagaimana dilansir Humas MKRI, Rabu (13/05/2026).
Selain perubahan jumlah pemohon, perbaikan juga dilakukan pada kesalahan penulisan serta penambahan argumentasi hukum dalam bagian posita permohonan.
Syamsul menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih membuka ruang tafsir yang memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa harus melepaskan status kepolisian. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas aparat dalam negara hukum.
“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Kamis (30/4/2026).
Para pemohon mempersoalkan frasa “Yang dimaksud dengan Jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka menilai penjelasan tersebut telah memperluas pengecualian norma tanpa batas yang jelas.
Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi karena dinilai mengubah makna norma pokok dalam batang tubuh undang-undang.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): CUKUP JELAS”.
Sebelumnya, Syamsul juga pernah mengajukan uji materi terkait larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif yang diputus melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. []
Redaksi05

