BENGKALIS – Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengaku tidak mengetahui secara langsung penyebab awal kebakaran yang menjerat Parlindungan Hutabarat sebagai tersangka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan termohon Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Rabu (13/05/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti menghadirkan lima saksi dari pihak pemohon, yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Titi Akar Adi Putra, Kepala Dusun (Kadus) Hutan Ayu Sarbona, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni.
Dalam persidangan, para saksi menyatakan tidak melihat langsung sumber api maupun pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran di lahan Petak 13, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
“Saya baru tahu ada kebakaran dari perangkat desa. Setelah itu saya langsung ke lokasi, tapi sudah dalam kondisi terbakar,” ujar Adi Putra, sebagaimana dilansir Iniriau, Rabu (13/05/2026).
Adi juga menjelaskan status lahan seluas 120 hektare tersebut masih berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan belum berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
“Status lahan 120 hektare itu masih kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), belum APL. Masih proses di BPKH,” kata Adi.
Saksi lainnya, Romandut, mengaku baru mengetahui adanya kebakaran setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Saat kejadian saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah diperiksa polisi,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Niki Isamuddin alias Asiong yang menyebut dirinya hanya menyampaikan informasi kebakaran kepada pemilik lahan setelah menerima kabar dari pihak lain.
“Saya hanya menyampaikan bahwa lahan di Petak 13 terbakar setelah mendapat kabar,” kata Asiong.
Sementara itu, Kadus Hutan Ayu, Sarbona, mengatakan dirinya menerima informasi kebakaran pada malam hari dan langsung menuju lokasi bersama Bhabinkamtibmas.
“Saat kami sampai, sebagian lahan sudah jadi asap, sebagian masih terbakar,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Joni juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya sebagai pekerja Parlindungan Hutabarat.
“Saya bukan pekerja Parlindungan Hutabarat,” tegasnya.
Di sisi lain, saksi dari Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Rian selaku penyidik, menyampaikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka dilakukan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Sidang praperadilan kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum PN Bengkalis menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut. []
Redaksi05

