Pemuda 19 Tahun di Pematangsiantar Ditangkap Bawa Ganja 23 Gram

Pemuda 19 Tahun di Pematangsiantar Ditangkap Bawa Ganja 23 Gram

Bagikan:

PEMATANGSIANTAR – Seorang pemuda berinisial JGMS (19) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar setelah diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (11/05/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkotika di kawasan tersebut.

Kepala Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan warga.

Saat berada di lokasi, polisi mendapati JGMS sedang berdiri di tepi jalan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang diduga sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke atas meja batu di sekitar lokasi,” sebut Irwanta, Kamis (14/05/2026), sebagaimana dilansir Sinata, Kamis (14/05/2026).

Selain paket ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, serta dua lembar paper rokok yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut.

Menurut Irwanta, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S yang disebut berada di wilayah Jalan Bahkora, Kota Pematangsiantar.

Berbekal pengakuan itu, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial S masih belum berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JGMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok ganja di wilayah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal