Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh

Bagikan:

MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mengungkap kasus pembobolan mess milik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Jalan Tengah Nomor 140 A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan setelah diduga mencuri sejumlah fasilitas bangunan senilai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Doni Syaputra alias Deni (37) dan Budianto (21). Polisi menyebut keduanya terlibat dalam pencurian dua unit indoor pendingin ruangan, instalasi listrik, hingga televisi dari bangunan mess yang saat itu sedang kosong.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota, Poltak M. Tambunan, mengatakan aksi pencurian terjadi saat bangunan tidak ditempati sejak Desember 2025.

“Pelaku melakukan pembongkaran terhadap bangunan mess yang saat itu dalam keadaan kosong,” ujar Poltak, sebagaimana dilansir Harianstar, Rabu (13/05/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polda Aceh melakukan pengecekan ke lokasi pada Februari 2026 dan mendapati sejumlah fasilitas bangunan telah hilang. Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB atas perintah pimpinan, dan ditemukan lebih banyak barang yang raib akibat dibongkar pelaku.

Akibat kejadian itu, korban bernama Fariz (36), warga Komplek Bumi Seroja Permai Blok E Nomor 41, Kecamatan Medan Sunggal, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Poltak menjelaskan, penangkapan Doni dilakukan pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Doni mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kini masih buron, yakni Gonggon dan Kung-Kung. Barang hasil curian disebut dijual di kawasan Pajak Babi.

Sementara itu, tersangka lainnya, Budianto, sebelumnya lebih dahulu diamankan petugas dalam pengembangan kasus tersebut.

Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus kriminal. Doni diketahui pernah ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada 2020 dalam kasus narkotika dan menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Sedangkan Budianto pernah ditangkap Polsek Medan Area pada 2017 dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Kota, sementara polisi terus memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal