KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengungkap dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar sepanjang April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kutim Rangga Asprilla Fauza mengatakan empat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Kutim.
“Total 6.725 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Jumat (15/05/2026), sebagaimana diberitakan Koran Kaltim, Jumat (15/05/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, ratusan jeriken berbagai ukuran, alat komunikasi, dan dokumen kendaraan.
Rangga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat. Menurut dia, distribusi BBM subsidi telah diatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima.
“Ketika ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rangga.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk terhadap aktivitas pembelian dalam jumlah tidak wajar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Kutim Rizky Alief Dharmawan mengungkapkan para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang dalam jumlah besar.
“BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jerigen untuk disimpan dan dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga dilakukan berulang kali untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari penjualan BBM subsidi di luar ketentuan resmi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi. Kami masih melakukan pengembangan dan penulusuran,” pungkasnya. []
Redaksi05

