JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/05/2026). Dalam persidangan tersebut, enam perkara pengujian pasal KUHP Baru diperdengarkan dengan fokus pada dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara, mulai dari pasal penghinaan presiden hingga aturan perzinaan dan penggunaan lambang negara.
Sidang lanjutan itu menghadirkan sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal dalam KUHP Baru karena dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi, ketidakpastian hukum, hingga diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Salah satu perkara yang dibahas ialah permohonan Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan Atrid Dayani dan rekan-rekannya terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP mengenai lambang negara. Para pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menjerat masyarakat dalam kegiatan akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan.
Selain itu, MK juga menggelar sidang perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak serta digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 milik Bernita Matondang dan rekan-rekan. Permohonan itu menguji pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 264 KUHP karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka juga menilai substansi pasal tersebut memiliki kemiripan dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Persoalan lain yang mencuat dalam sidang adalah gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Gugatan itu diajukan melalui perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar.
Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan paradoks hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi, tetapi pada saat bersamaan berpotensi dipidana karena hubungan di luar pernikahan yang sah.
Dalam permohonannya, pemohon juga menyoroti ketimpangan mekanisme pengaduan dalam pasal tersebut. Orang yang belum menikah dapat dilaporkan oleh orang tua atau anak, sedangkan orang yang telah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sahnya.
Sementara itu, perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa. Ia menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penghinaan presiden karena dinilai memberikan perlindungan khusus yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Seluruh perkara tersebut didampingi kuasa hukum Priskila Oktaviani dalam persidangan di MK. Sebelumnya, MK juga telah meminta keterangan dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Presiden.
Kuasa hukum Presiden diwakili Wakil Menteri (Wamen) Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret 2026. Sementara Tim Badan Keahlian DPR yang diwakili Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (18/05/2026). []
Redaksi05

