Dugaan Pungli KOPERTAIS Jatim Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Dugaan Pungli KOPERTAIS Jatim Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Bagikan:

SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur (Jatim) kini mendapat perhatian nasional setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/05/2026). Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Haryono.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dalam sejumlah kegiatan pembinaan akademik bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan dosen di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jatim.

Wiwit menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi internal, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum di tingkat pusat.

“Harus menjadi atensi nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan, Senin (18/05/2026).

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejagung dan KPK sebagai bahan awal penyelidikan. Dokumen tersebut disebut memuat bukti penerimaan pembayaran hingga aliran penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan akademik di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jatim.

“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurut Wiwit, pelaporan ke lembaga penegak hukum pusat dilakukan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Ia menyinggung posisi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang juga menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jatim.

“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan pungli, Wiwit juga meminta hasil audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) terhadap KOPERTAIS Wilayah IV Jatim dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Harus dipublish transparan (hasil audit Irjen Kemenag) karena ini lembaga negara, publik berhak tau bagaimana kinerjanya,” tandasnya.

Sementara itu, dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, menilai kegiatan pembinaan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada prinsipnya memang penting untuk mendukung kualitas akademik tenaga pengajar. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi dan tata kelola yang sehat.

“Pada dasarnya, inisiatif pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos itu baik. Bahkan memang seharusnya pihak yang menaungi atau mengoordinasikan dosen yang akan disertifikasi menyediakan fasilitas pembinaan agar dosen bisa lolos Serdos,” ujar Riza.

Ia juga menyoroti pelaksanaan kegiatan akademik di hotel yang dibebankan kepada peserta. Menurutnya, pembinaan semestinya dilakukan di lingkungan kampus agar lebih efisien dan tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.

Riza menambahkan, polemik utama dalam perkara ini bukan hanya soal ada atau tidaknya pungutan, melainkan juga berkaitan dengan kebebasan peserta dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan.

“Kalau peserta dianggap dipaksa mengacu pada surat edaran, seharusnya mereka tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri dari kegiatan. Nah, apabila proses undur diri itu justru dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa masuk unsur pungli. Tetapi tentu semuanya tergantung fakta yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, relasi birokrasi di lingkungan pendidikan tinggi membuat seluruh mekanisme pembinaan dosen harus terbebas dari kesan pemaksaan maupun transaksi administratif yang membebani tenaga pengajar.

“Karena relasi birokrasi pendidikan tinggi itu sangat kuat, maka seluruh mekanisme pembinaan harus benar-benar bersih dari kesan pemaksaan ataupun transaksi administratif yang membebani dosen,” katanya.

Kasus dugaan pungli di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jatim tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional pada Senin, (18/05/2026), dan kini menunggu tindak lanjut serta telaah aparat penegak hukum pusat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus