Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Telkom Sigma di Kasus Korupsi Rp 282,7 Miliar

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Telkom Sigma di Kasus Korupsi Rp 282,7 Miliar

Bagikan:

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Bakhtiar Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan server dan sistem penyimpanan fiktif senilai Rp 282,7 miliar. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima karena telah masuk dalam pokok perkara yang harus diuji melalui proses persidangan lebih lanjut.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Bakhtiar Rosyadi tidak dapat diterima,” ujar Mochamad Ichwanudin dalam sidang di PN Serang, Senin (18/05/2026).

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi proyek fiktif yang menyeret mantan petinggi PT SCC tersebut.

“Memerintahkan penuntut umum dalam pemeriksaan perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Serang atas nama terdakwa tersebut di atas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Ichwanudin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut PT SCC merupakan bagian dari grup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan di lingkungan BUMN tetap masuk dalam ruang lingkup keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Sekalipun kekayaan negara telah dipisahkan pada BUMN, hal tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi,” ujar hakim anggota Wahyu, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (19/05/2026).

Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa terkait hasil audit kerugian negara. Menurut hakim, pengembalian kerugian negara sebelum hasil audit diterbitkan tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan,” kata Wahyu.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan disebut telah menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan terdakwa, pihak yang terlibat, waktu kejadian, mekanisme tindak pidana, hingga dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema pembiayaan melalui PT SCC meski perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan resmi. Untuk menjalankan skema itu, para pihak diduga membuat sejumlah perjanjian fiktif terkait pengadaan barang antara PT SCC dengan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Granary Reka Cipta (GRC).

Jaksa mengungkapkan dana proyek berasal dari pinjaman sejumlah bank, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank DBS, dan Bank HSBC. Dana tersebut kemudian dialirkan dari PT SCC ke PT GRC sebelum diteruskan ke PT PNB.

Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 282.701.481.917,35. Sejumlah pihak juga disebut turut menikmati aliran dana, di antaranya Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp 266,3 miliar, Imran Muntaz Rp 500 juta, Kurniawan Rp 435 juta, Rusli Kamin Rp 300 juta, dan Taufik Hidayat Rp 15 juta.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat empat terdakwa lain, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz. Dalam proses persidangan sebelumnya, seluruh kerugian negara disebut telah dipulihkan, termasuk pengembalian Rp 266 miliar oleh Roberto sebelum persidangan selesai.

Kini, Bakhtiar Rosyadi bersama Judi Achmadi didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi