JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/05/2026). Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM).
Empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan merupakan personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh oditur militer terhadap para terdakwa yang didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” tutur Endah sebagaimana dilansir Viva, Rabu, (20/05/2026).
Endah juga meminta masyarakat mengawal jalannya proses hukum tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim.
“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sana kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer membeberkan dugaan motif aksi penyiraman air keras tersebut. Para terdakwa disebut merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas dan kritik Andrie Yunus terhadap institusi TNI.
Oditur militer menjelaskan salah satu pemicu kekesalan para terdakwa adalah tindakan Andrie saat memasuki rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata salah satu oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04/2026).
Selain itu, kritik Andrie terhadap TNI melalui gugatan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga disebut menjadi latar belakang perkara tersebut.
“Saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK. Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras,” tuturnya.
“Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” kata dia.
Sidang perkara ini digelar terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat. Masyarakat dan jurnalis diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan setelah melalui proses registrasi yang ditetapkan pengadilan militer.
Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik dan pegiat HAM. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan tuntutan hukum terhadap keempat terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []
Redaksi05

