BENGKALIS – Pengembangan kasus narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MTH yang diduga menjadi pemasok sabu bagi pelaku lain yang lebih dulu diamankan polisi. Dari penggerebekan di rumah tersangka, aparat menyita dua paket sabu seberat 1,74 gram beserta alat isap dan barang bukti lainnya.
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bantan menangkap MTH di sebuah rumah di Jalan Gebak, Dusun Teluk Pesisir, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bengkalis, Tidar Laksono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial S beberapa jam sebelumnya.
“Awalnya tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Bantan mengamankan seorang pria berinisial S sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Desa Teluk Papal. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MTH,” ujar Tidar Laksono, sebagaimana dilansir RRI, Kamis (21/05/2026).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan MTH hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyiannya di Dusun Teluk Pesisir.
“Sekira pukul 04.15 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MTH,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Selain itu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam Android, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong, serta satu tas hand bag warna cokelat.
“Petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu tas hand bag warna coklat,” ungkap Tidar.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias M yang kini masih diburu aparat kepolisian.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan,” tambahnya.
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap MTH juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MTH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkalis dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Tidar. []
Redaksi05

