Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Bagikan:

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp10 miliar yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura melalui Kota Batam, Rabu (20/05/2026) pagi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman BBL lintas negara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri terkait adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk memantau pergerakan barang mencurigakan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan benih lobster tersebut ditemukan di sebuah rumah toko di kawasan Mega Legenda II, Kecamatan Batam Kota.

“Barang ini berasal dari Jakarta dan diduga akan dikirimkan ke Singapura. Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah menyamarkan koper berisi benih lobster dengan kardus pakaian bekas agar tidak mudah terdeteksi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/05/2026) malam, sebagaimana diberitakan Batampos, Rabu (20/05/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan DS. SS diduga berperan sebagai kurir penjemput barang dari Bandara Hang Nadim, sedangkan DS berfungsi sebagai penghubung pengiriman ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan petugas mulai melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim sekitar pukul 07.00 WIB.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh kardus, empat di antaranya berisi benih lobster dan tiga lainnya berisi pakaian sebagai kamuflase,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 100 ribu ekor BBL yang dikemas di dalam kardus dan koper. Polisi memperkirakan nilai ekonomis benih lobster tersebut mencapai Rp10 miliar.

“Kerugian negara sangat besar apabila benih lobster ini berhasil diselundupkan keluar negeri. Karena itu pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya laut Indonesia,” katanya.

Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. SS disebut menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara. Sementara DS diduga menerima bayaran Rp10 juta karena bertugas menghubungkan pengiriman BBL ke Singapura.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur pengiriman yang digunakan. Fokus utama kami malam ini adalah menyelamatkan seluruh benih lobster agar bisa segera dilepasliarkan kembali,” tegas Silvester.

Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap benih lobster yang berhasil diamankan, termasuk kemungkinan dibudidayakan atau dilepasliarkan ke habitat asalnya.

“Jadi memang sengaja kami rilis malam ini, karena takut besoknya banyak yang mati,” pungkas Silvester.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus