Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas EAEU-Indonesia membuka peluang penurunan tarif, peningkatan ekspor, dan perluasan akses pasar antara Indonesia dan kawasan Eurasia.
MOSKOW – Dewan Federasi Rusia resmi meratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas antara Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU) bersama negara-negara anggotanya dan Republik Indonesia dalam sidang ke-613 Dewan Federasi pada Rabu (20/05/2026). Ratifikasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kawasan Eurasia dan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).
Perjanjian tersebut dirancang untuk memperluas kerja sama perdagangan dan ekonomi pada sektor-sektor yang menjadi kepentingan bersama kedua pihak. Ratifikasi itu sebelumnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komite Dewan Federasi untuk Urusan Internasional, Elena Perminova, sebagai bagian dari upaya memperdalam integrasi perdagangan antara EAEU dan Indonesia.
Salah satu poin utama dalam perjanjian itu adalah pembentukan kawasan perdagangan bebas antara EAEU dan Indonesia. Melalui skema tersebut, setiap negara pihak akan menurunkan atau menghapus tarif bea masuk untuk produk-produk yang diproduksi di wilayah negara anggota EAEU.
Dengan ketentuan itu, barang ekspor dari Rusia, Belarusia, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan diharapkan dapat masuk ke pasar Indonesia dengan biaya impor lebih rendah. Kebijakan ini juga diproyeksikan membuat produk dari kawasan Eurasia lebih kompetitif di pasar Indonesia.
Perminova menekankan bahwa rezim perdagangan preferensial nantinya akan mencakup hampir seluruh ekspor Rusia ke Indonesia. “Rezim perdagangan preferensial nantinya akan mencakup hampir 100 persen ekspor Rusia ke Indonesia,” kata Perminova.
Ia menjelaskan, perluasan perdagangan timbal balik antara EAEU dan Indonesia berpotensi mendorong peningkatan signifikan volume perdagangan kedua kawasan. Dengan meningkatnya ekspor, pemerintah Rusia berharap pendapatan pajak dari para eksportir ikut naik dan dapat membantu mengompensasi potensi penurunan penerimaan bea masuk akibat pengurangan tarif.
Bagi Indonesia, perjanjian ini membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengakses pasar kolektif EAEU yang memiliki potensi demografis dan ekonomi besar. Selain itu, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai mitra dagang strategis Rusia di kawasan Asia Tenggara.
Kerja sama tersebut juga dinilai dapat memperluas hubungan lintas sektor, termasuk investasi, industri, dan perdagangan. Setelah ratifikasi ini, kerja sama EAEU-Indonesia memasuki tahap implementasi, yakni penyesuaian regulasi perdagangan dan kebijakan tarif sesuai ketentuan perjanjian.
Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas EAEU-Indonesia sekaligus menjadi bagian dari strategi Rusia memperluas jaringan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan, memperluas akses pasar, dan membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas bagi kedua pihak. []
Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Agnes Wiguna

