PROBOLINGGO – Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 mengungkap dugaan rekayasa pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek senilai Rp1,13 miliar itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp306 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sidang perdana pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/05/2026). Tiga terdakwa yang diadili terpisah yakni Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada, dan Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota Probolinggo diduga disusun dengan skema yang telah diarahkan sejak awal. Perubahan spesifikasi teknis disebut dilakukan agar menyesuaikan produk milik PT Greenciti Teknologi Indonesia yang saat itu belum terdaftar dalam katalog elektronik pemerintah.
Jaksa juga mengungkap posisi strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dipegang oleh satu orang, yakni Ririn Aprilia. Kondisi itu dinilai membuat pengawasan internal terhadap proses pengadaan menjadi lemah.
Selain itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak memuat rincian spesifikasi teknis secara detail. Dokumen hanya mencantumkan kategori umum berupa lampu hias, lampu sorot, dan lampu cutting tanpa ukuran maupun standar teknis yang rinci.
Dakwaan JPU juga menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak dilakukan melalui survei pasar independen. Data harga dan desain justru disebut berasal dari calon penyedia. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran proyek.
“Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA selaku PPK menerima dokumen berupa jenis pekerjaan, harga, gambar, link katalog elektronik dan pembanding yang kemudian menggunakan data tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” demikian isi dakwaan sebagaimana diberitakan Beritakorupsi, Kamis (21/05/2026).
Dalam proses pengadaan melalui metode e-purchasing, CV Multi Pratama dan CV Borong Persada ditetapkan sebagai penyedia proyek. Namun, seluruh pekerjaan di lapangan disebut justru dikerjakan PT Greenciti Teknologi Indonesia, termasuk pekerjaan pembangunan tugu, pengecatan, pemindahan bangunan, dan pemasangan lantai yang dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi.
Padahal, dalam kontrak pekerjaan terdapat larangan pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Jaksa menilai praktik tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tim teknis proyek yang terdiri atas Nur Rachmat dan Achmad Ardiyansyah tetap menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan hasil sesuai pesanan dan layak bayar. Pemeriksaan itu turut disaksikan auditor Inspektorat Kota Probolinggo, Reza Perdana Kusuma.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, keuntungan proyek diduga mengalir kepada sejumlah pihak, yakni CV Multi Pratama sebesar Rp126,7 juta, CV Borong Persada Rp15,7 juta, dan PT Greenciti Teknologi Indonesia Rp163,5 juta.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. []
Redaksi05

