JAKARTA – Dua warga negara menggugat ketentuan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjadi penyelenggara pemilu. Gugatan tersebut diajukan lantaran para pemohon belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun untuk mendaftar sebagai anggota KPU RI periode 2027–2032.
Permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu diajukan Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap dalam perkara Nomor 169/PUU-XXIV/2026. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Kamis (21/05/2026), kuasa hukum pemohon Ari Safari Mau menyebut aturan batas usia tersebut tidak didasarkan pada ukuran yang rasional dan objektif terkait kompetensi maupun kapasitas calon penyelenggara pemilu.
“Bahwa penerapan undang-undang tersebut perihal batas minimum usia, maka para Pemohon merasa dibatasi. Sedangkan, kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” urai Ari dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, sebagaimana dilansir Humas Mkri, Kamis, (21/05/2026).
Pemohon I, Yunita Utami Panuntun, diketahui masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi Rahman Harahap berusia 38 tahun. Keduanya menilai syarat usia minimum 40 tahun membuat mereka tidak dapat mengikuti proses seleksi anggota KPU RI.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa mengenai batas usia minimum dalam pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai lebih fleksibel berdasarkan sistem merit.
“Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum’,” ujar Ahmad Zulfikar membacakan petitum permohonan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut turut memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan para pemohon. Saldi Isra meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan penolakan terhadap batas usia minimum bagi penyelenggara pemilu.
“In ikan jabatan yang memerlukan keahlian dan standar tertentu termasuk usia. Anda tidak sepakat dengan pembatasan usia, maka jelaskan kepada kami,” saran Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai petitum yang diajukan justru berpotensi menghilangkan syarat usia minimum secara keseluruhan sehingga perlu diperjelas kembali.
“Petitum malah menghapus syarat minimum itu, hilang. Saudara hanya mengatakan jangan kaku atau luwes,” saran Liliek.
MK memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum kembali diserahkan ke Kepaniteraan MK. Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut peluang generasi muda untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi dan integritas. []
Redaksi05

