BLITAR – Sengketa dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Talun memasuki tahap mediasi setelah tim kuasa hukum pemilik sertifikat melayangkan somasi ketiga. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank disebut membuka opsi pengembalian sertifikat melalui mekanisme pelunasan khusus senilai Rp10 juta.
Mediasi digelar pada 21 Mei 2026 antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar dengan pihak BRI Unit Talun terkait SHM atas nama Sunarmi yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik sah, Joko Padang Lestari.
Kuasa hukum Joko Padang Lestari, Wiwin Dwi Jatmiko, menilai penggunaan sertifikat tersebut berpotensi masuk ranah pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Menurut KUHP Baru yang berlaku efektif sejak 2023, penggelapan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Wiwin Dwi Jatmiko sebagaimana dilansir Nusantaraabadinews, Kamis, (21/05/2026).
Wiwin menjelaskan, kliennya tidak pernah memberikan izin maupun kuasa kepada pihak lain untuk menjaminkan SHM tersebut kepada bank. Namun, sertifikat itu disebut digunakan sebagai agunan kredit atas nama debitur Wijiati di BRI Unit Talun.
“Jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena suatu sebab yang sah, tetapi kemudian menahannya dan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya, seperti menjaminkan sertifikat tanah orang lain, maka terbukti melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari KUHP lama,” tegasnya.
Selain dugaan penggelapan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Wiwin, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menyebut kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.
“Yang menjadi persoalan, sertifikat atas nama Sunarmi dijadikan jaminan oleh BRI Unit Talun, padahal hak kepemilikan sertifikat tersebut bukan atas nama Wijiati,” terang Wiwin.
Ia juga menegaskan pihak perbankan semestinya melakukan pemeriksaan administrasi atau due diligence secara ketat sebelum menerima dokumen agunan dari debitur.
“Menerima sertifikat atas nama orang lain tanpa surat kuasa atau persetujuan tertulis dari pemilik sah merupakan kelalaian serius yang bisa berujung pada tuntutan pidana,” katanya.
Somasi ketiga yang dilayangkan LBH Cakra Tirta Mustika disebut menjadi peringatan terakhir kepada pihak bank. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta SHM atas nama Sunarmi segera dikembalikan kepada Joko Padang Lestari sebagai pemilik sah.
“Apabila permintaan tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah tegas secara hukum dengan melaporkan pihak BRI Unit Talun ke kepolisian untuk diproses sesuai Pasal 495 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ancam Wiwin.
Surat somasi itu turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kepolisian Resor (Polres) Blitar, dan Bank Indonesia (BI) Kediri.
Sementara itu, Account Officer BRI Unit Talun, Muhamad Andi, menyampaikan bahwa mediasi telah menghasilkan titik temu awal terkait penyelesaian persoalan sertifikat tersebut. Pihak bank disebut menawarkan skema “Pelsus” atau pelunasan khusus senilai Rp10 juta sebagai bagian dari proses pengembalian SHM yang dijadikan agunan. []
Redaksi05

