Polres Bojonegoro Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg

Polres Bojonegoro Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg

Bagikan:
BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro membongkar praktik dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang warga beserta ratusan tabung gas dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses pemindahan isi gas bersubsidi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Bojonegoro, Kamis (21/05/2026). Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro Afrian Satya Permadi mengatakan praktik ilegal tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kapas.

“Setelah tabung 50 kilogram terisi penuh, tabung kemudian disegel dan dijual kembali ke konsumen dengan harga di bawah pasaran,” ujar Afrian Satya Permadi, sebagaimana dilansir Suaradesa, Kamis, (21/05/2026).

Kasus tersebut diketahui terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah milik tersangka berinisial JI (49), warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi menggunakan selang regulator.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas beserta sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai dalam aktivitas pemindahan isi LPG subsidi.

“Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga dipakai untuk kegiatan penyalahgunaan LPG subsidi,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita lima set selang dan regulator, satu timbangan duduk, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, serta 138 tabung kosong ukuran serupa.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi warna merah beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), segel tabung, seal karet, telepon genggam, hingga alat pengganjal yang diduga digunakan dalam proses pemindahan gas.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tindak pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas maupun LPG subsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah,” terang Afrian Satya Permadi.

Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi barang subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Langkah pengawasan dinilai penting untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus