MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap David Martua Nainggolan, seorang pencari pakan ternak babi di Kecamatan Medan Tembung. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/05/2026).
Dalam persidangan di ruang Cakra 3 PN Medan, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang tewas akibat pembacokan menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek pada Oktober 2025 lalu.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Kejari Medan, Elvina Elisabeth Sianipar, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (21/05/2026).
Kasus pembunuhan itu bermula ketika Ragil menerima pesan melalui Instagram dari rekannya bernama Farel terkait ajakan tawuran dengan kelompok yang disebut “anak rel”. Setelah itu, terdakwa bersama sejumlah rekannya berkumpul di Gang Terong sebelum bergerak menuju Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Jaksa menjelaskan, kelompok tersebut juga mengajak anggota geng Tongkrongan Gejora Medan (TGM) untuk ikut dalam aksi tawuran. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak menuju lokasi sambil membawa senjata tajam.
Sesampainya di lokasi, situasi memanas setelah salah seorang pria bernama Berry melempar batu ke arah kelompok terdakwa. Di saat bersamaan, korban David Martua Nainggolan berada di dekat becak barang dan mengaku tidak terlibat dalam bentrokan tersebut.
Namun, Ragil tetap menyerang korban menggunakan cocor bebek hingga mengenai bagian perut kiri David. Korban sempat berupaya menahan senjata tajam tersebut sebelum melarikan diri ke arah rel kereta dalam kondisi terluka parah.
Setelah kejadian itu, Ragil bersama rekannya melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan MAN 1 Kreatif. Terdakwa kemudian pergi ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Percut Sei Tuan sebelum mengetahui korban meninggal dunia.
Panik usai mendengar kabar tersebut, Ragil meminta dijemput rekannya dan melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu untuk menemui saudaranya.
Polisi akhirnya menangkap Ragil di sebuah rumah kos di Jakarta pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam sidang tersebut, Ragil yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, tampak tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Terdakwa bersama penasihat hukumnya dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 4 Juni 2026 mendatang.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi kekerasan geng motor di Kota Medan yang melibatkan remaja dan penggunaan senjata tajam hingga menimbulkan korban jiwa. []
Redaksi05

