BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor membongkar tiga praktik ilegal sekaligus di wilayah Kabupaten Bogor, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pengoplosan gas elpiji, dan tambang emas ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyaluran subsidi energi dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bogor.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo yang tercantum dalam Asta Cita beliau dan juga arahan dari Bapak Kapolri. Seluruh Polres jajaran dengan para Forkopimda diwajibkan mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan,” kata Wikha di Polres Bogor, Jumat (22/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (22/05/2026).
Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi mengungkap tiga perkara yang terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciampea, dan Kecamatan Gunung Putri. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Menurut Wikha, para pelaku memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi untuk meraup keuntungan. Polisi menyita empat kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi, serta satu mobil tangki yang digunakan mengirim solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan 49 barcode berbeda yang digunakan untuk pengisian BBM subsidi, serta puluhan jeriken berisi Pertalite dan solar.
“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp 250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp 10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan dugaan penimbunan solar subsidi menggunakan mobil tangki bertuliskan PT PNG yang kemudian dijual tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji dilakukan di wilayah Rumpin dan Tanjungsari. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pemilik dan operator.
Barang bukti yang diamankan meliputi 784 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, dua mobil boks, satu kendaraan pick up, 20 alat suntik modifikasi, serta satu timbangan digital.
“Juga tiga unit kendaraan yang berupa dua mobil box dan satu pick up untuk mengantar dan mendistribusikan gas-gas tersebut, 20 alat suntik modifikasi, dan satu unit timbangan digital,” sambung Wikha.
Modus yang digunakan ialah memindahkan isi empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Harga nonsubsidi sehingga memberikan keuntungan kepada para pelaku sekitar Rp 161.000 per tabungnya,” ucapnya.
Kasus lain yang turut diungkap yakni aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Cigudeg dan Tanjungsari. Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Dari lokasi tambang ilegal, aparat menyita satu alat gelundungan yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas dengan campuran bahan kimia.
“Keuntungan para pelaku yang didapatkan sekitar Rp 796 juta itu yang untuk minerba,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kasus minyak dan gas bumi (migas) dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar dan kami berkomitmen tidak ada ruang-ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tuturnya. []
Redaksi05

