Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Kos-Kosan di Jatinegara

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Kos-Kosan di Jatinegara

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. Empat pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) dan keterangan sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi terkait hilangnya dua sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, pada Kamis (13/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian tugas berbeda. “Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (22/05/2026).

Menurut Bayu, kasus tersebut ditangani berdasarkan dua laporan, yakni laporan polisi nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan laporan polisi nomor 52 di Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara.

Dalam aksinya, komplotan pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berbagi peran mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pelaku yang bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain berinisial NMF dan DKF di Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Masing-masing punya peran berbeda. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar,” jelas Bayu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lain di wilayah Jakarta dan sekitarnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional