TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai mengusut dugaan korupsi proyek charter pesawat di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang kini bernama PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS). Dugaan penyimpangan anggaran pada kerja sama pengoperasian pesawat Boeing 737-300 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp5,49 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana mengatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Menurut Anak Agung, kasus bermula saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa penyewaan atau charter pesawat yang dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada Februari 2022. Namun, hasil penyelidikan menemukan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan jenis pesawat dimaksud.
“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” kata Anak Agung didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hasbullah, sebagaimana diberitakan Radarbanten, Jumat, (22/05/2026).
Kejari Kota Tangerang mengungkapkan pembayaran kerja sama tetap dilakukan oleh PT APK kepada PT WSU senilai Rp5,49 miliar. Padahal, proyek pengoperasian pesawat tersebut diduga tidak pernah berjalan.
“Meski telah dibayarkan, kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 tersebut disebut tidak pernah terlaksana alias fiktif,” ujarnya.
Penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan proyek charter pesawat itu.
“Ia juga mengatakan, kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak Kamis 21 Mei 2026,” demikian keterangan Kejari Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengusutan dilakukan tidak lama setelah pergantian pimpinan di Kejari Kota Tangerang. Penanganan perkara diharapkan mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama bisnis penerbangan yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. []
Redaksi05

