PRINGSEWU – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengungkap dugaan jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang beroperasi di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM serta gudang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan bahan bakar dengan keterkaitan jaringan asal Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga di Pekon Keputran pada Rabu (20/05/2026). Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan praktik pemindahan solar subsidi ke jeriken hingga dugaan pengoplosan BBM menggunakan zat pewarna dan minyak mentah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pringsewu M. Yunus Saputra mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya terkait penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar M. Yunus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (22/05/2026), sebagaimana diberitakan Tribratanews, Jumat (22/05/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pringsewu Rosali menjelaskan, laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu yang dibantu Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan BBM jenis solar subsidi dari tangki truk ke jeriken menggunakan selang di rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Polisi kemudian menggeledah rumah milik Rudi Saptono dengan disaksikan aparat pekon setempat. Dari lokasi itu, polisi menyita 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit kendaraan light truck yang diduga digunakan membeli solar subsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali.
Penyelidikan kemudian berkembang ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand.
Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Berdasarkan pemeriksaan, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda, lalu memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken untuk dijual kembali ke warung pengecer. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Pengembangan penyidikan berikutnya mengarah ke sebuah gudang di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo. Saat penggeledahan, polisi menemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM.
Petugas juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga BBM jenis Pertamax yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap Rosali.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Saptono, Mustolihudin, dan Catur Hermanto. Sementara satu orang lainnya berinisial Dodi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Rosali, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk BBM jenis Pertalite, pelaku diketahui menjual seharga sekitar Rp365 ribu per jeriken berisi 33 liter dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang diduga merugikan negara dan masyarakat. []
Redaksi05

