Majelis Etik Panggil Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Majelis Etik Panggil Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Bagikan:

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto pada Senin (25/05/2026) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyelesaikan pemeriksaan terbuka terhadap anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026–2031 serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung dari berbagai lembaga terkait.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah memperoleh berbagai informasi dan dokumen yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan etik terhadap Hery Susanto.

“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” kata Jimly Asshiddiqie di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/05/2026), sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Jumat (22/05/2026).

Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik berat karena berpotensi menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama.

“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan proses pemberhentian tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Hery Susanto maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi dalam pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan depan.

“Tapi kami tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru, harus mendengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nah, itu hari Senin,” ucapnya.

Jimly menyebut apabila Hery Susanto tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, Majelis Etik akan langsung menggelar rapat pleno guna menentukan keputusan akhir terkait rekomendasi pemberhentian.

“Jadi kalau dia tidak datang dia itu namanya bahasa Belandanya rechtsverwerking, dia melepaskan haknya untuk didengar. Berarti setelah itu Majelis Etik langsung membuat keputusan,” pungkas Jimly Asshiddiqie.

Hasil rekomendasi Majelis Etik nantinya akan dibawa ke sidang pleno Ombudsman RI sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. Status akhir jabatan Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut selanjutnya akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional